Buruh migran?

Layaknya orang awam, awalnya saya pun berpikir bahwa yang disebut dengan buruh migran itu adalah para pekerja atau buruh yang bekerja di Luar Negeri sebagai pembantu atau yang lebih sering disebut dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). TKI pun sering disebut juga dengan pahlawan devisa. Tapi setelah dipikir kembali dalam bahasa Inggris, migrant yang berarti orang atau buruh yang pindah atau pekerja pengembara, pekerja yang berpindah, pekerja pendatang. Dan orang yang melakukannya biasanya disebut emigrant.

Ini adalah definisi buruh migran yang dikutip dari website resmi buruhmigran.or.id. "Definisi buruh migran atau pekerja migran itu sangat luas meskipun lebih sering diartikan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Luar Negeri. Arti umumnya adalah orang yang bermigrasi atau berpindah dari wilayah kelahiran atau lokasi tinggal yang bersifat tetap untuk keperluan bekerja. Guna keperluan bekerja tersebut, pekerja migran akan menetap di tempat bekerja tersebut dalam kurun waktu tertentu. Terdapat dua tipe pekerja migran, yaitu pekerja migran internal dan pekerja migran internasional. Pekerja migran internal adalah pekerja yang bermigrasi dalam kawasan satu Negara. Contoh yang paling sering dan mudah dipahami adalah urbanisasi dan transmigrasi. Pekerja migran internasional adalah perseorangan yang bermigrasi ke Luar Negeri untuk keperluan bekerja. Dengan definisi tersebut, maka pekerja di Kedutaan Indonesia di Negara Asing adalah buruh migran atau pekerja migran." See? Masih banyak pemikiran seperti halnya saya, bukan?

Saya memang tidak memiliki pengalaman bertemu atau tahu siapa saja yang menjadi buruh migran. Tapi jika melihat definisi buruh migran di atas, berarti saya tahu mengenai buruh migran internal. Papa saya yang aslinya dari Jogja, jadi anggota Polri dan sekarang menetap di Papua selama kurang lebih 25 tahun belakangan ini. Kedua kakak Sepupu saya dari Makassar yang profesinya sebagai bidan dan pegawai Swasta, tinggal dan bekerja di Papua selama 3 tahun belakangan ini. Dan mengenai buruh migran internasional, sekarang pemikiran saya lebih luas. Tidak hanya TKI yang disebut sebagai buruh migran internasional, tetapi profesi apapun itu jika bekerja di luar negeri.

Hari buruh migran sedunia diperingati pada tanggal 18 Desember. PBB menetapkan Konvensi Internasional tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Banyak kasus tentang TKI Luar Negeri yang disiksa oleh majikan. Saya tahu Pemerintah kita tidak buta dan tuli mengenai hal ini. Hanya saja entah mengapa tidak ada tindakan yang benar-benar menyelesaikan masalah tersebut. Dan ini tidak akan terjadi jika di Negara kita sendiri jika terdapat banyak lapangan pekerjaan agar tidak ada lagi pejuang-pejuang visa kita yang terancam karena bekerja di Luar Negeri. Selanjutnya sudah menjadi tugas umum untuk kita kaum muda inteketual agar membuka lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan. Banyaknya pengangguran juga diakibatkan karena sumber daya manusia yang sangat banyak tetapi sangat terbatas bahkan tidak tersentuh dengan dunia pendidikan disebabkan biaya pendidikan sekarang yang terlampau tinggi. Jika pemerintah mempunyai program “wajib belajar usia 12 tahun”, tapi mengapa masih banyak anak-anak Indonesia yang tidak punya kesempatan untuk mengenyam bangku pendidikan dasar mereka. Bahkan yang sudah mengenyam pendidikan dasar pun belum tentu bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya atau bahkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Tulisan Ini Diikutsertakan Pada Lomba Blog Buruh Migrant Bersama Melani Subono.

Follow twitter @blogdetik, @melaniesubono, dan saya sendiri @eka_ekanoo
Like facebook BlogDetik, Melanie Subono, dan mari berteman dengan saya di Eka Novita Sari.

Sekian dan terima kasih.

*Sebenarnya ini kali pertama saya mengikutkan tulisan blog saya untuk lomba menulis seperti ini. Tujuan saya di sini hanya belajar, sekalian berbagi apa yang saya tahu mengenai topik ini. Selain melihat hadiah pemenang lomba tulisan ini yang akan pergi ke Hongkong bersama Melanie Subono, tapi sayang sekali saya tidak punya passport. Apalagi sangat tidak mungkin membuat passport dalam waktu beberapa hari. Dan itupun jika saya memang dalam lomba ini. Hehe, berharap dan mencoba, boleh lah yaa.. ^^

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2