makalah PengLing


TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
SUMBER DAYA ALAM

Disusun oleh Kelompok 1:
*    Eka Novita Sari
*    Rikardus San
*    Nurul Wulandari

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
U N I V E R S I T A S  C E N D E R A W A S I H
J A Y A P U R A
2011

BAB I
Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumber daya alam berupa tanah, air, udara dan sumber daya alam lain yang termasuk ke dalam sumber daya alam yang diperbaharui maupun tidak diperbaharui. Namun demikian harus disadari bahwa sumber daya alam yang diperlukan mempunyai keterbatasan dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitias, kualitas ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang arif dan bijaksana.
Lingkungan dan manusia mempunyai keterkaitan yang erat. Hal ini dapat terlihat dari aktivitas yang dilakukan manusia ditentukan oleh keadaan lingkungan disekitarnya. Keberadaan sumber daya alam, air, tanah dan sumber daya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Manusia tidak dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat mempengaruhi keberadaan sumber daya dan lingkungan disekitarnya. Kerusakan sumber daya alam banyak ditentukan oleh aktivutas manusia. Banyak contoh kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, air, tanah serta kerusakan hutan yang tidak terlepas dari aktivitas manusia sehingga pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri.
Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan dari penggunaan sumber daya alam, namun eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan. Banyak factor yang menyebabkan kemerosotan kualitas lingkungan serta kerusakan lingkungan yang dapat  diidentifikasi dari pengamatan di lapangan.
Hingga saat ini upaya yang dilakukan pemerintah dalam mengatasi permasalahan pencemeran dan pengelolaan lingkungan hidup belum sepenuhnya terealisasikan dengan baik.

1.2  Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka perumusan masalah yang akan dikaji adalah:
·            Landasan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam.

1.3  Tinjauan Pustaka
Menurut Marfai (2005), Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijakan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (Miler, 1995).
Menurut Tandjung (1992 dalam Tandjung 1999) pengetahuan yang mempelajari interaksi antara sumber daya manusia dengan lingkungan hidupnya disebut Ekologi manusia.


BAB II
Pembahasan
“Landasan kebijakan pemerintah dalam pengelolaan Sumber Daya Alam”
Kondisi lingkungan hidup dari waktu ke waktu mengalami penurunan kualitas yang disebabkan oleh tingkat pengambilan keputusan, kepentingan pelestarian sering diabaikan sehingga menimbulkan adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pencemaran dan kerusakan lingkungan yang terjadi juga menimbulkan konflik social maupun konflik lingkungan. Permasalahan yang terjadi tersebut memerlukan perangkat hukum perlindungan terhadap lingkuungan hidup yang secara umum telah diatur dengan Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Namun berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaannya berbagai ketentuan tentang penegakan hokum sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, maka dalam Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup diadakan berbagai perubahan untuk memudahkan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lingkungan yaitu Undang-undang No.4 Tahun 1982 diganti dengan Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksanaannya.
Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup telah diundangkan taggal 19 september 1997. Undang-undang ini berfungsi sebagai dasar penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan lingkungan hidup dan Amdal. Mengenai Undang-undang ini perlu dibahas secara khusus karena pada Undang-undang inilah peraturan Amdal dan peraturan lainnya akan berpijak. Undang-undang yang baru ini merupakan usaha penyempurnaan dari Undang-undang No.4 Tahun 1982.
Undang-undang ini merupakan salah satu alat yang kuat dalam melindungi lingkungan hidup dan ditunjang dengan peraturan perundang-undangan sektoral. Hali ini mengingat Pengelolaan Lingkungan Hidup memerlukan kondisi secara sektoral dilakukuan oleh departemen dan lembaga pemerintah non-departemen sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, seperti Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Gas dan Bumi, Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No.24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang dan diikuti pengaturan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Daerah maupun Keputusan Gubernur.

BAB III
Penutup
3.1 Kesimpulan
Pemerintah sebagai lembaga formal yang mengatur tata kelola persediaan Sumber Daya Alam yang ada di Indonesia menjadi hal penting sebagai landasan menjaga keseimbangan di masa yang akan datang, dengan menetapkan kebijakan serta Undang-undang yang tepat agar tercapainya pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan.
Pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan hidup. Walaupun alam Indonesia mempunyai keterbatasan penyediaan bagi kita, misalnya minyak bumi atau sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui lainnya, kita sebagai manusia perlu mengatasi masalah seperti ini. Misalnya saja mengganti dengan sumber daya yang dapat diperbaharui.


Daftar Pustaka
Anonym,2010. Analisis kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam (online) http://trit0824.student.ipb.ac.id/2010/06/20/analisis-kebijakan-pemerintah-dalam-pengelolaan-sumber-daya-alam-yang-berkelanjutan/ diakses tanggal 2 Maret 2011.
Marfai,M.A.2005. Moralitas Lingkungan, Wahan Hidup, Yogyakarta Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,2002. Rencana Strategis Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Istimewa Yogyakarta. Pemda Propinsi DI Yogyakarta.
Miller,G.T.Jr.1995. Environmental Science Sustaining The Earth. Wadsworth Publishing Co.Belmont.
Soemarwoto, otto.2001. Analisis mengenai dampak lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Suratmo, gunarwan.2002. Analisis mengenai dampak lingkungan. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
Sya, 2010. Ekologi sumber daya alam (onine) http://azayluphna.blogspot.com/2011/10/ekologi-sumber-daya-alam/ diakses tanggal 5 Maret 2011.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2