makalah Agama Islam
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas selesainya penyusunan Makalah Agama Islam yang membahas tentang “CARA PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM”. Penyusunan ini dimaksudkan sebagai bahan pembelajaran bagi mahasiswa-mahasiswi Fakultas Matematika dan Imu Pengetahuan Alam yang beragama Islam.
Makalah “CARA PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM” ini membahas tentang warisan (harta peninggalan), ahli waris, ketentuan bagian ahli waris dan pelaksanaan pembagiannya. Makalah ini disusun berdasarkan kajian penulis dalam mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan “CARA PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM”.
Dengan hadirnya makalah ini diharapkan akan dapat membantu proses pembelajaran Agama Islam tentang “CARA PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM”.
Disadari sepenuhnya masih banyak terdapat kekurangan dalam Makalah “CARA PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM”. Karenanya besar harapan penulis akan saran dan masukan yang bersifat mendukung untuk perbaikan lebih lanjut.
Wassalamu’alakum. Wr. Wb.
Jayapura, 29 November 2010
PENYUSUN
EKA NOVITA SARI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
2. TUJUAN
BAB II PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN DAN DALIL
2. RUKUN-RUKUN MEMPUSAKAI
3. SYARAT-SYARAT PUSAKA-MEMPUSAKAI
4. BEBERAPA HAK YANG BERSANGKUTAN DENGAN HARTA PUSAKA
5. AHLI-AHLI WARIS
A. AHLI WARIS YANG LAKI-LAKI
B. AHLI WARIS YANG PEREMPUAN
6. CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
BAB III PENUTUP
1. KESIMPULAN
2. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Pentingnya pembagian warisan untuk orang-orang yang ditinggalkan dengan seadil-adilnya sudah diatur dalam Islam, mencegah terrjadinya konflik antar ahli waris dan menghindari perpecahan ukhuwah persaudaraan antar sesama keluarga yang masih hidup.
Pembagian warisan menurut Islam, Allah telah berfirman dan dijelaskan dalam Al-Qur’an Q.S An-Nisa’ :11, 12 dan ayat 176.
- TUJUAN
“Mengetahui adanya keterkaitan antara Agama Islam dengan bidang disipiln Ilmu Matematika”.
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN DAN DALIL
Faraid adalah jamak dari Faridah yang berarti “Satu Bagian Tertentu”. Jadi, Faraid berarti “Beberapa bagian tertentu”. Di dalam faraid dibahas hal-hal yang berkenaan dengan harta warisan (harta peninggalan), ahli waris, ketentuan bagian ahli waris dan pelaksanaan pembagiannya.
Di dalam Al-Qur’an Allah SWT berfirman
ﻟﻟﺮ ﺟﺎل ﻧﺼﯿﺐ ﻣﻣﺎ ﺗﺮك ﻟﻮاﻟﺪ ن و اﻻﻗﺮﺑﻮن وﻟﻟﻨﺴﺎء ﻧﺼﻴﺐ ﻣﻣﺎﺗﺮك اﻟﻮاﻟﺪن واﻻﻗﺮﺑﻮن ﻣﻣﺎ ﻗﻞﻣﻨﻪ ا وﮐﺜﺮﻧﺼﻴﺒﺎﻣﻔﺮ و ﺿﺎ
Yang artinya: “Bagi laki-laki ada hak dari bagian harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”. (An-Nisa’ 4: 7)
Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang lainnya.
2. RUKUN-RUKUN PUSAKA-MEMPUSAKAI
Rukun-rukun pusaka-mempusakai ada 3:
· Mauruts yaitu harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia yang akan dibagikan kepada hali waris, setelah diambil unutk biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat (jika almarhum/almarhummah meninggalkan wasiat).
· Muwarrits yaitu orang yang meninggal dunia, baik karena mati hakiki ataupun mati hukmi. Mati hukmi maksudnya, dia sudah dianggap mati oleh putusan pengadilan seperti karena telah lama menghilang atau sebab-sebab lainnya.
· Warits yaitu ahli waris yang akan menerima pembagian warisan seperti karena ada hubungan perkawinan dan hubungan darah (keturunan).
3. SYARAT-SYARAT PUSAKA-MEMPUSAKAI
Syarat-syarat pusaka-mempusakai ada 4:
· Kekeluargaan. (Keterangannya yaitu firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 7).
· Perkawinan.
· Dengan jalan memerdekakan budak.
· Hubungan islam. Orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu makaharta peninggalannya diserahkan ke baitul-mal untuk umat islam dengan jalan pusaka.
4. BEBERAPA HAK YANG BERSANGKUTAN DENGAN HARTA PUSAKA
Sebelum diteruskan uruaian pembagian harta pusaka kepada ahli waris, lebih dahulu akan diterangkan bebrapa hak yang wajib didahulukan dari pembagian harta pusaka kepada ahli waris.
· Yang terutama adalah hak yang bersangkutan dengan harta itu seperti zakat dan sewanya. Hak ini hendaklah diambil lebih dahulu dari jumlah harta sebelum dibagi-bagi kepada ahli waris.
· Biaya untuk mengurus mayat, seperti harga kafan, upah menggali tanah kubur dan sebagainya. Sesudah hak yang pertama tadi diselesaikan, sisanya barulah dipergunakan untuk mengurus mayat.
· Utang. Kalau si mayat meninggalkan utang, utang itu hendaklah dibayar dari harta peninggalannya sebelum dibagi kepada ahli waris.
· Wasiat. Kalau si mayat mempunyai wasiat yang banyaknya tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya, wasiat itu hendaklah dibayar dari jumlah harta peninggalannya sebelum dibagi-bagi.
Firman Allah SWT:
Yang artinya: “Pembagian harta pusaka itu sesudah dipenuhi wasiat yang ia (mayat) buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya”. (An-Nisa’ : 11)
· Sesudah dibayar semua hak yang tersebut diatas, barulah harta peninggalan si mayat itu dibagi kepada ahli waris menurut pembagian yang telah ditetapkan oleh Allah dalam kitab-Nya yang suci.
5. AHLI-AHLI WARIS
A. Ahli waris yang laki-laki
a) Anak laki-laki.
b) Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah, asal saja pertaliannya masih terus laki-laki.
c) Bapak.
d) Kakek dari bapak dan terus ke atas, asal saja pertaliannya masih belum putus dari pihak bapak.
e) Saudara laki-laki kandung.
f) Saudara laki-laki sebapak.
g) Saudara laki-laki seibu.
h) Anak laki-laki saudara laki-laki kandung.
i) Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak.
j) Paman yang sekandung dengan bapak.
k) Paman yang sebapak dengan bapak.
l) Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak.
m) Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak.
n) Suami.
Jika ahli waris tersebut di atas semuanya ada, maka yang mendapat warisan dari mereka hanya tiga saja yaitu: anak laki-laki, suami, bapak.
Catatan: Cucu laki-laki dari anak perempuan tidak termasuk ke dalam kelompok ahli waris tersebut di atas.
B. Ahli waris yang perempuan
a) Anak perempuan.
b) Cucu perempuan dari anak laki-laki dan terus ke bawah, asal saja pertaliannya dengan orang yang meninggal masih terus laki-laki.
c) Ibu.
d) Nenek (ibu dari ibu), terus ke atas dari pihak ibu sebelum berselang laki-laki.
e) Nenek (ibu dari bapak).
f) Saudara perempuan kandung.
g) Saudara perempuan sebapak.
h) Saudara perempuan seibu.
i) Isteri.
Jika ahli waris yang tersebut di atas semuanya ada, maka yang mendapat bagian dari mereka hanya lima saja, yaitu isteri, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu dan saudara perempuan kandung.
Catatan: Cucu perempuan dari anak perempuan tidak termasuk ke dalam kelompok ahli waris yang tersebut di atas.
Selanjutnya, apabila semua ahli waris yang tersebut di atas semuanya ada, baik laki-laki maupun perempuan, maka hanya lima saja yang mendapat warisan, yaitu suami atau isteri, ibu, bapak, anak laki-laki, anak perempuan.
6. CARA-CARA PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Diantara mereka (para ahli waris) ada yang mendapat seperdua , seperempat , seperdelapan , sepertiga , dan seperenam . Kita lihat bahwa bilangan tersebut adalah bilangan pecahan.
Cara pelaksanaan pambagiaannya demikian: jika seseorang mendapat sepertiga bagian dan seorang lagi mendapat seperdua bagian, maka pertama-tam kita harus mencari KPK (KELIPATAN PERSEKUTUAN TERKECIL) dari bilangan itu.
KPK dari kedua bilangan itu adalah enam, yaitu satu bilangan yang habis dibagi dengan tiga dan dua. Di dalam Ilmu Faraid, KPK itu dinamakan Asal Masalah. Asal masalah dalam Faraid hanya tujuh macam saja, yaitu:
1. Masalah dua
2. Masalah tiga
3. Masalah empat
4. Masalah enam
5. Masalah delapan
6. Masalah dua belas
7. Masalah dua puluh empat
Jelasnya, Asal Masalah (KPK) hanya terbatas di dalam ketujuh macam Asal Masalah tersebut diatas.
Berikut ini dikemukakan beberapa contoh tentang pelaksanaan pembagian harta warisan.
SOAL [1]
Seorang meninggal dunia, ahli warisnya seorang anak perempuan, suami dan bapak. Harta peninggalannya sebanyak Rp 2,000,000.00. Berapa bagian masing-masing?
Anak perempuan = (karena tunggal)
Suami = (karena ada anak)
Bapak = ‘ashabah
KPK (Asal Masalah) = 4
Anak perempuan = * 4 = 2
Suami = * 4 = 1
Jumlah = 3
Sisa (4-3) = 1 (untuk bapak selaku ‘ashabah)
Jumlah = 4 (KPK)
Anak perempuan = * Rp 2,000,000.00 = Rp 1,000,000.00
Suami = * Rp 2,000,000.00 = Rp 500,000.00
Bapak = * Rp 2,000,000.00 = Rp 500,000.00
Jumlah ` = Rp 2,000,000.00
SOAL[2]
Seorang meninggal, ahli warisnya: dua orang ibu-bapak dan seorang cucu perempuan. Harta warisan sebanyak Rp 60,000,000.00. Berapa bagian masing-masing?
Cucu = (karena tidak ada anak)
Ibu = (karena ada cucu)
Bapak = ‘ashabah
KPK (Asal Masalah) = 6
Cucu = * 6 = 3
Ibu = * 6 = 1
Jumlah = 4
Sisa (6-4) = 2 (untuk bapak)
Jumlah = 6 (KPK)
Cucu = * Rp 60,000,000.00 = Rp 30,000,000.00
Ibu = * Rp 60,000,000.00 = Rp 10,000,000.00
Bapak = * Rp 60,000,000.00 = Rp 20,000,000.00
Jumlah = Rp 60,000,000.00
SOAL [3]
Seorang meninggal, ahli warisnya: suami dan dua orang ibu-bapak. Harta warisan sebanyak Rp 18,000,000.00. Berapa bagian masing-masing?
Suami =
Ibu =
Bapak = ‘ashabah
KPK (Asal Masalah) = 6
Suami = * 6 = 3
Ibu = * 6 = 2
Jumlah = 5
Sisa (6-5) = 1 (untuk bapak)
Jumlah = 6
Suami = * Rp 18,000,000.00 = Rp 9,000,000.00
Ibu = * Rp 18,000,000.00 = Rp 6,000,000.00
Bapak = * Rp 18,000,000.00 = Rp 3,000,000.00
Jumlah = Rp 18,000,000.00
SOAL [4]
Seorang meninggal,ali warisnya: seorang isteri,ibu dan saudara laki-laki sekandung. Harta peninggalan seharga Rp 9,600,000.00. Berapa bagian masing-masing?
Isteri =
Ibu =
Saudara laki-laki = ‘ashabah
KPK = 12
Isteri = * 12 = 3
Ibu = * 12 = 4
Jumlah = 7
Sisa (12-7) = 5 (untuk saudara laki-laki)
Jumlah = 12
Isteri = * Rp 9,600,000.00 = Rp 2,400,000.00
Ibu = * Rp 9,600,000.00 = Rp 3,200,000.00
Saudara laki-laki = * Rp 9,600,000.00 = Rp 4,000,000.00
Jumlah = Rp 9,600,000.00
Apabila isteri yang ditinggalkan lebih dari seorang, maka mereka mendapat yang seperempat , atau yang seperdelapan itu juga, dibagi sama rata.
CONTOH
Seorang meninggal, ahli warisnya: empat orang isteri dan kakek. Harta peninggalan sebesar Rp 40,000,000.00. Berapa bagian masing-masing?
Isteri = (4 orang isteri)
Kakek =’ashabah
KPK = 4
Isteri = * 4 = 1
Jumlah = 1
Sisa (4-1) = 3 (untuk kakek)
Jumlah = 4
Isteri = * Rp 40,000,000.00 = Rp 10,000,000.00
Kakek = * Rp 40,000,000.00 = Rp 30,000,000.00
Jumlah = Rp 40,000,000.00
Masing-masing isteri = * Rp 10,000,000.00 = Rp 2,500,000.00
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam keterkaitan dengan Agama Islam, adapula keterkaitannya dengan Matematika, yaitu dengan penggunaan KPK (KELIPATAN PERSEKUTUAN TERKECIL)dalam pembagian harta warisan.
2. SARAN
Disadari sepenuhnya masih banyak terdapat kekurangan dalam Makalah “CARA PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM”. Karenanya besar harapan penulis akan saran dan masukan yang bersifat mendukung untuk perbaikan lebih lanjut.
DAFTAR PUSTAKA
HASAN, M.ALI. 1996. HUKUM WARISAN DALAM ISLAM. JAKARTA: BULAN BINTANG
RASJID, H.SUALIMAN. 1994. FIQH ISLAM. BANDUNG: SINAR BARU ALGENSINDO
Majelis Ta’lim Miftahulkhoir.2008.PEMBAGIAN WARISAN MENURUT ISLAM (online)mtmiftahulkhoir.wordpress.com/2008/ diakses tanggal 27 November 2010.
Komentar
Posting Komentar