BERDAGANG MENGHAPUS DOSA?

Rekap Kajian On Line JOSH(JOMBLO SAMPAI HALAL)

Oleh : Ustadz Dodi
Hari : Kamis, 12 Juli 2018
Live dari : Group JOSH IKHWAN 2
Tema : Berdagang Menghapus Dosa?
Notulen : Ukhty Elma

➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Bismillahirrahmanirrahim...

📗 Berdagang menghapuskan dosa?
📱 Kajian On-Line
👤 Dodi AbuEl

Islam tidak melarang seorang bekerja ataupun berdagang  bahkan sebaliknya Allah Azza wa Jalla memerintahkan para hambaNya untuk beramal dan bekerja.

Allah Ta’ala berfirman,

وَقُلِ اعْمَلُواْ فَسَيَرَى اللّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ

“Dan katakanlah, ‘Bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.’”(QS. At-Taubah: 105).

Dan juga firmanNya,

لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا

“Untuk menguji kalian siapakah diantara kalian yang paling baik amalnya.” (QS. Al Mulk: 2).

Ayat ini bersifat umum mencakup laki-laki dan perempuan.

Allah Ta’ala membolehkan perdagangan juga untuk semua. Karena setiap manusia diperintahkan untuk berusaha, menempuh sebab serta beramal baik dia laki-laki ataupun perempuan.

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil. Kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu.” (QS. An Nisa: 29).

Perhatian bagi Pedagang Wanita,

Wanita berdagang yang tidak ada campur baur dengan laki-laki serta tidak memicu timbulnya fitnah.

Demikianlah yang sepatutnya diperhatikan dalam jual beli dan semua kegiatan wanita. 

Karena Allah berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap berada dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliyah dahulu.” (QS. Al-Ahzab: 33)

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ

“Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka (istri-istri Nabi) maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al-Ahzab: 53)

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin,’Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al-Ahzab: 59)

Karena itu, jual beli para wanita hanya dilakukan diantara para wanita, sementara jual beli para laki-laki di tempat tersendiri, hukumnya dibolehkan.

Bagaimana berdagang bisa menghapus dosa...?

Ternyata apabila kita sebagai pedagang mendapatkan pembatalan pembelian dari customer, dosa dosa kita akan berguguran, bisa jadi jalan di hapusnya dosa.

Masya Allah indahnya Syariat Islam, semuanya di atur dengan adil, tidak ada yang sia-sia.

‘Iqalah‘ atau ‘menerima pembatalan transaksi’ adalah perbuatan yang sangat dianjurkan, mengingat sabda Nabi,

‎مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَ اللهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ القِيَامَةِ

‘Barang siapa yang menerima pembatalan transaksi yang diminta oleh seorang muslim maka Allah akan memaafkan kesalahan-kesalahannya pada hari kiamat nanti.’ [(H.r. Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Baihaqi dari Abu Hurairah. Hadis ini dinilai sahih oleh As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah, no. 465; oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’, no. 1333 dan dalam Silsilah Shahihah, no. 2614; dan oleh Muqbil Al-Wadi’i dalam Shahih Musnad, no. 1373).”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

‎مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Siapa yang menerima pengembalian barang dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannnya di hari kiamat.  (HR. Ahmad 7431, Ibnu Hibban 5030 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)

Jadi jangan marah, uring-uringan atau pun kecewa kalau ada yang tidak jadi beli dagangan kita atau membatalkan, insya Allah akan Allah ganti dari arah yang tidak di sangka-sangka, dan semuanya bernilai pahala.

Jadilah pedagang yang jujur dan amanah, berdagang bukan masalah untung dan rugi tapi surga dan neraka.

Umat muslim belajarlah, kalian harus tahu tentang Syariat Islam, sebelum melakukan akad maka pelajari dulu hukumnya.

Hal inilah yang sangat luar biasa buat motivasi dan teguran juga untuk memperbaiki diri yang belum diketahui oleh kebanyakan orang maupun pedagang.

‎والله أعلم بالصواب
🖤 🖤 🖤 🖤 🖤 🖤 🖤 🖤

••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
  TANYA JAWAB KAJIAN ONLINE
       JOMBLO SAMPAI HALAL
••••••••••══✿❀🖤❀✿══•••••••••

GROUP IKHWAN 02
👳♂MODERATOR : Novian iswiyanto

📝PERTANYAAN:
•••••••✿❀✿❀✿•••••••
1⃣ Ijin tanya ustadz🙏
Jadi org yg mengembalikan itu gimana ustadz? Apakah dia berdosa?
Satu lagi ustadz kalo berdagang online itu gimana yaa Ustadz? Tanpa adanya ijab qabul🙈

2⃣ Ustadz tanya
Jika pedagang tidak menjelasakan ada yg cacat pd suatu dagangan ke pembeli, karena pembeli pun tak tanya ttg hal tersebut. Kalau pun tanya pasti d jawab ama si prdagang. Itu hukumnya bagimana tadz

3⃣ustadz, bagaimana aturan tawar menawar dalam islam?
kita tau bahwa, seseorang bangga makan di tempat yg mahal tanpa ada diskon, sementara untuk belanja di pasar membeli buah2, sayur2, dsb sering kita minta menurunkan harga, malah sampai rugi si pedagang tsb.
mohon penjelasannya

JAWABAN:
••••✿❀✿❀✿••••

1⃣Tidak. Pasti ada ijab qabul. Dimana kita melihat dan bertanya lalu bertransaksi secara online.

2⃣Haram. Sebagai penjual dan pemilik. Maka wajib menceritakan kecacatan dalam produk yang kita jual.

3⃣Akad dalam jual beli itu bisa terjadi jika PEMBELI dan PENJUAL dalam hal ini sama sama RIDHO dan IKHLAS atas kesepakatan bersama.

Jika salah satu tidak sepakat. Maka tidak akan terjadi akad jual beli disana.

•••┈┈•┈┈•⊰✿🖤✿⊱•┈┈•┈┈•••

      JOMBLO SAMPAI HALAL

- WEBSITE :
Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797

Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BfweMAflyYR/

▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Petty nusaybah:
+6285266812579
~ Ukh Elma Daniyyah:
+6285778616216
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
JOMBLO SAMPAI HALAL

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MACAM MACAM IKHTILAF (Perselisihan Pendapat Ulama)

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

I.M.M 2