Hukum Perpajakan

ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻻ ﺗَﺄْﻛُﻠُﻮﺍ ﺃَﻣْﻮَﺍﻟَﻜُﻢْ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢْ ﺑِﺎﻟْﺒَﺎﻃِﻞِ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﺗَﻜُﻮﻥَ ﺗِﺠَﺎﺭَﺓً ﻋَﻦْ ﺗَﺮَﺍﺽٍ ﻣِﻨْﻜُﻢْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (Qs. An Nisa’: 29)

Pajak dikenal dengan nama ﺍﻟْﻌُﺸْﺮُ (Al-Usyr) atau ﺍﻟْﻤَﻜْﺲُ (Al-Maks), atau bisa juga disebut ﻟﻀَّﺮِﻳْﺒَﺔُ (Adh-Dharibah), yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”

Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:

ﺇِﻥَّ ﺻَﺎﺣِﺐَ ﺍﻟﻤُﻜْﺲِ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ ﻭﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﺒﻴﺮ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻳﺔ ﺭﻭﻳﻔﻊ ﺑﻦ ﺛﺎﺑﺖ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ، ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ

“Sesungguhnya pemungut pajak akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)

Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits yang mengisahkan dilaksanakannya hukum rajam terhadap pelaku zina (seorang wanita dari Ghamid), setelah wanita tersebut diputuskan untuk dirajam, datanglah Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu menghampiri wanita itu dengan melemparkan batu ke arahnya, lalu darah wanita itu mengenai baju Khalid, kemudian Khalid marah sambil mencacinya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

ﻣَﻬْﻼً ﻳَﺎ ﺧَﺎﻟِﺪُ ﻓَﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻧَﻔْﺴِﻲْ ﺑِﻴَﺪِﻩِ ﻟَﻘَﺪْ ﺗَﺎﺑَﺖْ ﺗَﻮْﺑَﺔً ﻟَﻮْ ﺗَﺎﺑَﻬَﺎ ﺻَﺎﺣِﺐُ ﻣَﻜْﺲٍ ﻟَﻐُﻔِﺮَ ﻟَﻪُ ﺛُﻢَّ ﺃَﻣَﺮَ ﺑِﻬَﺎ ﻓَﺼَﻠَّﻰ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻭَﺩُﻓِﻨَﺖْ

“Pelan-pelan, wahai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila penarik/pemungut pajak mau bertaubat (sepertinya) pasti diampuni. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan (untuk disiapkan jenazahnya), maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menshalatinya, lalu dikuburkan” (HR Muslim)

Dan para ulama sepakat tentang hukumnya.

Mengenai bagaimana jika kita ditarik pajak?

Kita lihat perintah Nabi shallallahu'alaihi wasallam,

ﺇِﺳْﻤَﻊْ ﻭَﺃَﻃِﻊْ ﻭَﺇِﻥْ ﺃُﺧِﺬَ ﻣَﺎﻟَﻚَ ﻭَﺿَﺮَﺏَ ﻇَﻬْﺮُﻙَ

“Dengar dan taatlah sekalipun hartamu diambil dan punggungmu dipukul”. (HR. Muslim)u

Namun tidak dengan kerelaan hati,karena akan terjatuh dalam " tolong menolong dalam dosa.

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah : “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti” [Lihat : Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi]

Bagaimana kita membuat fasilitas umum?

Disana ada ( jika negara muslim yg menerapkan syariat sbg hukum negara ) upeti / jizyah terhadap nom muslim, bisa juga dengan memaksimalkan sektor perdagangan dll...sebagaimana beberapa negara kafir yg membebaskan rakyatnya dari pajak, ternyata mereka masih bisa eksis...

ﻳَﺘَّﻖِ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞ ﻟَّﻪُ ﻣَﺨْﺮَﺟًﺎ {2} ﻭَﻳَﺮْﺯُﻗْﻪُ ﻣِﻦْ ﺣَﻴْﺚُ ﻟَﺎ ﻳَﺤْﺘَﺴِﺐُ ﻭَﻣَﻦ ﻳَﺘَﻮَﻛَّﻞْ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻬُﻮَ ﺣَﺴْﺒُﻪُ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﺑَﺎﻟِﻎُ ﺃَﻣْﺮِﻩِ ﻗَﺪْ ﺟَﻌَﻞَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟِﻜُﻞِّ ﺷَﻲْﺀٍ ﻗَﺪْﺭًﺍ . ﺍﻟﻄﻼﻕ 3-2

“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Qs. At Talaaq: 2-3)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

GANGGUAN JIN ASYIQ DAN PENYEBABNYA

Praktek Kerja Lapangan (PKL) - bagian 2

TA'ARUF