BATALKAH SESEORANG YANG MENGANTUK SAAT TARAWIH
••••••••••══✿❀✿❀✿══•••••••••••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI 🔰
•••••••••••══✿❀✿❀✿══••••••••••
BATALKAH SESEORANG YANG MENGANTUK SAAT TARAWIH
Ada 2 hadist yang bisa dijadikan acuan terkait kasus ngantuk ketika shalat.
1. Hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Apabila kalian Mengantuk ketika sedang shalat, hendaknya tidur dulu, sampai hilang keinginan untuk tidur. Karena ketika kalian shalat dalam kondisi ngantuk, kalian tidak tahu, bisa jadi dia hendak memohon ampun, tapi justru mencela dirinya sendiri.
(HR. Bukhari 212 dan yang lainnya)
Syaikh Dr. Musthofa al-Bugho menyatakan bahwa hadits di atas menjelaskan terlarangnya memaksakan diri dalam ibadah dan bersikap berlebih lebihan.
Ketika seseorang berlebih lebihan dalam ibadah, justru dia tidak bisa menggapai tujuan, malah yang terjadi sebaliknya, yaitu mendapatkan dosa. (Nuzhatul Muttaqin, hlm. 88).
2. Hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang menceritakan pengalamannya shalat tahajud bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Bahwa Ibnu Abbas yang kala itu masih anak anak pernah tidur di rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketika masuk pertengahan malam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bangun, mengambil wudhu, dan Ibnu Abbas berwudhu bersama beliau.
Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mulai shalat, Ibnu Abbas berdiri di samping kiri beliau, lalu dipindah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke sebelah kanan beliau. Dalam kondisi itu, Ibnu Abbas bercerita :
فَجَعَلْتُ إِذَا أَغْفَيْتُ يَأْخُذُ بِشَحْمَةِ أُذُنِى – قَالَ – فَصَلَّى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Ketika saya Mengantuk, beliau menjewer telingaku. Dan beliau shalat 11 rakaat."
(HR. Muslim 1828).
Catatn Terkait Mengantuk dalam Shalat
Ada beberapa catatan yang bisa kita berikan untuk kasus ngantuk ketika shalat :
1. Bahwa Mengantuk yang masih sadar, tidak membatalkan wudhu dan juga shalat.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan hadis Aisyah di atas :
Al-Muhallab memahami sebagaimana dzahirnya. Beliau mengatakan, perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk membatalkan shalat itu disebabkan karena tertidur dalam shalat. Yang ini menunjukkan, jika ngantuknya tidak sampai tertidur, dimaafkan.
Beliau mengatakan :
‘Para ulama sepakat bahwa tidur yang sedikit tidak membatalkan wudhu.’
(Fathul Bari, 1/314).
2. Bahwa standar mengantuk untuk makmum dengan orang yang shalat sendirian dibedakan.
Untuk orang yang shalat sendirian, standar ngantuk ringan adalah ketika dia masih bisa menyadari apa yang dia baca. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ
Apabila kalian mengantuk dalam shalat, hendaknya dia tidur sampai dia menyadari apa yang dia baca.
(HR. Bukhari 206)
Yang ini dipahami bahwa kondisi ngantuk yang mengharuskan orang untuk tidur dulu adalah ngantuk yang menyebabkan dia tidak menyadari apa yang dia baca. Dan ini berlaku bagi selain makmum.
Sementara ngantuk bagi makmum, standarnya adalah ketika dia bisa menyadari gerakan shalat imam. Meskipun bisa jadi dia sama sekali tidak mendengar bacaan imam.
Al-Aini dalam Umdatul Qari mengatakan :
فقد جاء في حديث ابن عباس في نومه في بيت ميمونة رضي الله عنها “فجعلت إذا غفيت يأخذ بشحمتي أذني” ولم يأمره بالنوم
Terdapat dalam hadis dari Ibnu Abbas ketika beliau tidur di rumah Maimunah radhiyallahu‘anha, beliau mengatakan
“Ketika saya ngantuk, beliau menjewer telingaku.”
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan Ibnu Abbas untuk tidur. (Umdatul Qari, 3/110)
3. Bagi makmum mengantuk dan masih bisa menyadari gerakan imam, segera menyusul gerakan imam.
Ada fatwa dari Imam Ibnu Baz :
Ketika makmum ngantuk, dia masih duduk sampai imam sudah rukuk, maka dia langsung berdiri (ke rakaat berikutnya) dan rukuk bersama imam.
Jika dia didahului imam, dia tetap rukuk lalu menyyusul imam, dan sujud bersama imam. Dia bisa rukuk, lalu bangkit itidal, hingga menyusul imam. Shalatnya sah jika ketika ngantuk masih ada kesadaran, meskipun tidak mendengar takbir imam.
Namun jika tertidur, maka shalatnya batal, dan dia wajib memulai dari awal. Karena tidur lelap bisa membatalkan wudhu. Namun jika mengantuk ringan, tidak sampai terlelap, dia bisa menyusul imam. Gugur darinya bacaan al-Fatihah. Karena dalam kondisi ini, dia tidak sengaja meninggalkan, tapi disebabkan mengantuk.
Karena itu bagi jamaah tarawih yang mengantuk, tidak bisa mendengar bacaan imam, namun masih bisa menyadari gerakan imam, dia boleh tetap bertahan shalat dan tidak membatalkannya. Jika telat dari gerakan imam, misal imam sudah itidal, sementara dia masih berdiri, maka segera menyusul gerakan imam, dengan melakukan rukuk singkat namun thumakninah dan lanjut itidal, lalu menyusul sujud bersama imam.
Allahu a’lam.
•••┈┈•┈┈•⊰✿📚✿⊱•┈┈•┈┈•••
Website :
Website Tholabul'ilmi: tholabulilmiindonesia.blogspot.com
Website Josh:
JOSHindonesia.blogspot.com
Website Laskar Subuh:
Laskarsubuhindonesia.blogspot.com
Telegram :
t.me/tholabulilmiWA
facebook FP :
m.facebook.com/TholabulilmiWhatsApp
facebook Group :
m.facebook.com/profile.php?id=183387271707797
Follow IG Tholabul'ilmi WA :
https://www.instagram.com/p/BjXaydhhNee/
▶ Gabung Komunitas Tholabul'ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#L/P
Kirim ke:
~ Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
~ Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
•••┈┈•┈┈•⊰✿🔰✿⊱•┈┈•┈┈•••
🔰WE ARE THOLABUL'ILMI🔰
Komentar
Posting Komentar